Kejagung Jebloskan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Karya ke Lapas

kejagung

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam Perkara PT Waskita Karya. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik di bawah naungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tahap kedua proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti pada empat berkas perkara.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Proses serah terima tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Keempat berkas perkara tersebut terkait dengan tersangka-tersangka berikut : BR, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, THK, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, HG, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, NM, tahap kedua serah terima tanggung jawab dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangan Jumat (31/3/2023)

Selanjutnya, masih kata Ketut. Penuntut Umum akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari mulai tanggal 31 Maret 2023 hingga 19 April 2023 dengan rincian sebagai berikut

“BR akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, THK akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, HG akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. NM akan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada Rabu tanggal 29 Maret 2023, berkas perkara atas nama keempat tersangka dalam perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) setelah melalui penelitian oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. (fer)

Exit mobile version