Lapor Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu : Kita Lindungi dan Jamin Data Pribadinya

bawaslu

Gedung Bawaslu RI, Jakarta. Foto: Humas Bawaslu

INDOPOS.CO.ID – Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu menjamin keamanan data pribadi pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, Anda dilindungi data pribadinya,” katanya dalam keterangan tertulis Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan Sebelum dibawa ke pengadilan, pelanggaran pidana pemilu akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan, kata dia, bisa diwakilkan oleh pengawas pemilu. Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu. Sebab, kalaupun dia enggan ke pengadilan sebagai pelapor, pengawas pemilu yang akan hadir disana dengan peristiwa yang dilaporkan,” jelasnya

Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan siapa saja yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu, yaitu warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan pihak peserta pemilu.

“Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil,” jelasnya. (fer)

Exit mobile version