Rafael Alun Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka, KPK Bilang Begini

Rafael-Alun-Trisambodo-2

Eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo. Foto: Dok Kemenkeu

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal belum ditahannya eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Hal itu hanya tinggal menunggu waktu.

Rafarl Alun telah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Komisi Pemberantas Korupsi dalam kasus dugaan gratifikasi.

“Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Saat ini, penyidik lembaga antirasuah itu masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. “Penyidik masih terus bekerja,” ucap Ali Fikri.

Dalam kesempatan berbeda, ia menyatakan tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” ujar Ali Fikri baru-baru ini.

Gratifikasi itu diterima Rafael selama 12 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2023. Pemberian itu diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu. “Bentuknya uang,” ungkapnya.

Selain itu, tim penyidik telah menggeledah rumah Rafael Alun untuk mengumpulkan alat bukti rasuah yang bersangkutan.

“Kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” imbuhnya. Kasus dugaan gratifikasi muncul setelah temuan kekayakaan tak wajar sebagai pejabat Pajak.(dan)

Exit mobile version