Rafael Alun Tersangka, Fraksi Gerindra Desak KPK Usut Pihak Lain

Habiburokhman

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman Foto: Humas Gerindra

INDOPOS.CO.ID – Anggota fraksi Gerindra DPR, Habiburokhman mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi.

Dia berharap bahwa KPK tidak hanya fokus pada Rafael Alun sebagai satu-satunya tersangka, tetapi juga memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini penting untuk menjamin bahwa tidak ada satu pun pihak yang terlewatkan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

“Kita menghormati apa yang sudah diputuskan KPK menyatakan RAT sebagai tersangka. Kita juga ingin tahu lebih dalam, mungkin biasanya dalam waktu dekat sudah ada penjelasan yang lebih detail suapnya di perkara apa, kemudian apakah itu akumulasi atau satu peristiwa saja, kita mau tunggu,” katanya dalam keterangan, Sabtu (1/04/2023).

Habiburokhman menjelaskan bahwa penetapan Rafael sebagai tersangka dalam kasus tersebut harus dijadikan peringatan bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini kan memang jadi warning ya bagi penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan, karena segala macam bentuk pelanggaran yang bisa disembunyikan toh bisa terbuka seperti sekarang,” ucapnya.

Dia pun berharap KPK dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai aliran dana yang dilakukan oleh Rafael Alun. Sebab kata dia. Dalam sebuah rapat bersama dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada hari Rabu (29/3/2023), belum dijelaskan secara rinci mengenai aliran dana yang mencurigakan dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Oleh karena itu, dia juga menekankan pentingnya untuk KPK untuk memberikan penjelasan yang rinci mengenai hal tersebut.

“Makanya kita ingin tahu lebih lanjut lagi kalau dengan Pak Mahfud sampai rapat kemarin kan enggak jelas juga, akhirnya Pak Mahfud enggak bisa buka juga detail soal aliran dana itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, seorang mantan pejabat pajak, diduga menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Estimasi tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, meskipun tidak merinci jumlah pastinya. Asep hanya memberikan gambaran bahwa jumlah gratifikasi yang diduga diterima oleh Rafael kurang lebih sebesar isi dari safe deposit box (SDB) miliknya yang ditemukan oleh PPATK, yang memiliki nilai sekitar Rp 37 miliar. (fer)

Exit mobile version