Upah Dipotong 25 Persen, KSPI Akan Pidanakan Pengusaha

uoah

Ilustrasi demo buruh tuntut pesangon. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk akan adanya perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen. Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal dalam keterangan, Sabtu (1/4/2023).

Ia mengatakan, pihaknya akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 April. Karena biasanya buruh gajian pada tanggal tersebut.

Dikatakan dia, bila ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, maka seluruh buruh diinstruksikan segera membuat laporan polisi. Dengan adukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum (UM).

“Ketika upah dipotong 25 persen, maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum,” katanya.

“Membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan,” imbuhnya.

Atas tindakan tersebut, menurut dia, perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Dan perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum bisa dipidana penjara minimal 1 tahun.

“Kami imbau pemerintah tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023,” tegasnya.

“Kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen ini lebih kejam daripada pinjol (pinjaman online),” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version