KY Diminta Tindak Hakim yang Diduga Abaikan Bukti

ky

Ketua Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi memberikan keterangan soal pelaporan hakim diduga langgar etik ke KY. ( Ist)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menginginkan laporan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim mahkamah agung terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing menjadi atensi khusus Komisi Yudisial (KY).

Aduan pihaknya ke KY soal hakim PN Jakbar dan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan Ducking Grup, yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan USD di Indonesia.

“Kita mendesak Ketua KY, agar menjadikan ini atensi khusus,” kata Ketua KPMH Aulia Fahmi usai mengkonfirmasi aduannya di Kantor KY Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Pelaporannya sempat ditolak oleh KY pada pekan lalu atau tepatnya 27 Maret 2023. Namun, pihaknya telah mengajukan surat keberatan. Sekaligus menjelaskan bahwa surat pengabaian barang bukti itu ranah kewenangan kompetensi KY.

“Kita tadi sudah menjelaskan secara detail dan gamblang. Sudah ada 130 hakim yang salah satunya melalukan pelanggaran terhadap pelanggaran barang bukti, dan sudah dilakukan sanksi,” ucap Aulia.

Berpegang pada surat resmi dari KY, menyatakan jika hakim mengabaikan barang bukti itu adalah pelanggaran. “Di aduan kita pertama itu mengenai hakim yang mengabaikan barang bukti kita, ini kan mewakili investor Jepang,” tuturnya.

Diduga seorang yang disebut sebagai direktur utama di perusahaan itu aktanya, hanyalah sosok pelamar kerja. “Penyidik (Polda Metro Jaya) saat itu sudah menemukan dua alat bukti. Datanya dipakai untuk menjadi seolah menjadi direktur. Dia yang tanda tangan,” urainya.

Saat diperiksa, yang disebut sebagai direktur itu mengaku tidak pernah menandatangi sesuatu. Karenanya, penyidik menentukan sebagai barang bukti, dan jaksa pun menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21, sehingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Kita berharap KY ini memperlakukan sama soal ada hakim yang mengabaikan barang bukti, berikan mereka sanksi supaya ada kepastian hukum,” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version