Polri Ungkap 2 Kasus TPPO, 6 Pelaku Dibekuk

Jumpa-Pers-Bareskrim-Polri

Bareskrim Polri menggelar jumpa pers terkait kasus 2 jaringan perdagangan orang skala internasional. Foto: Instagram/@divisihumaspolri

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) skala internasional. Dengan modus menawarkan pekerjaan di luar negari.

“Pertama, terkait tindak pidana perdagangan orang yaitu jaringan Indonesia, Yaman, Yordania, Arab Saudi, kemudian kedua, jaringan Indonesia, Turki, Abu Dhabi,” kata Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Kasus jaringan pertama itu terbongkar dari informasi, yang diterima Bareskrim Polri lewat Kedutaan RI terkait indikasi adanya korban perdagangan orang. Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan tersangka.

Adapun kelima tersangka itu antara lain berinsial MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38) dan AS (58). Dengan masing-masing memiliki peran berbeda. “Modus operandi menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal perbulan,” ujarnya.

“Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi,” tambah Djuhandhani. Jaringan itu sudah beraksi sejak lama. Bahkan, sudah banyak orang telah menjadi korban.

Kasus jaringan kedua yakni, perdagangan orang jaringan Indonesia, Turki dan Abu Dhabi. Mulanya terbongkar dari informasi dari Kedutaan Besar RI di Singapura terkait PMI yang ditelantarkan.

“Dari informasi tersebut penyidik melakukan pendalaman. Kami kerjasmaa dengan Polda Bali, kita dapat menangkap tersangka di Bali,” tutur Djuhandhani.

Tersangka yang ditangkap merupakan seorang perempuan berinisial OP. Dia ditangkap pada 30 Maret 2023. Sama seperti jaringan sebelumnya, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga profesional di Arab Saudi.

Pelaku inisial OP lebih dulu meminta, sejumlah uang ke para korbannya dengan dalih biaya penerbangan ke luar negeri.

“OP meminta ke korban Rp 15 juta sampai Rp 40 juta sebagai biaya perjalana keluar negeri,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version