INDOPOS.CO.ID – Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan, penipuan dan penggelapan uang kliennya inisial VS beberapa waktu lalu. Berkas perkaranya sudah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Senin (10/4/2022) mendatang.
Natalia Rusli dilaporkan oleh VS ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp45 juta. Namun, kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menjelaskan, pada April 2020 kliennya sebagai konsultan hukm menerima kuasa dari VS.
Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa tidak hanya Natalia Rusli saja untuk menangani perkara pidana koperasi Indosurya.
VS memberikan uang ke Natalia hanya Rp15 juta. Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan bulan April ketika tanda tangan kuasa. Sedangkan uang Rp30 juta merupakan uang operasional fee dari suami VS. Sehingga totalnya Rp45 juta.
“Dari tanda tangan SK dan pemberian uang operasional fee itu cukup jauh, SK ibu Natalia itu bulan April 2020 dan uang operasional Juni 2020,” kata Farlin di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Setelah kasus ini mencuat, Natalia Rusli sudah mengembalian uang yang dipermasalahkan oleh VS sebesar Rp45 juta pada November 2020.
Bahkan, Natalia mengirimkan uang tambahan ke Verawati sebesar Rp 10 juta ditanggal yang sama.
“Kita akan buka semua ini, perjalanan dari awal sampai akhir di sidang pada 10 April 2023 mendatang,” tuturnya. (dan)