Ombudsman Diminta Monitor Laporan di KY soal Etik Hakim Perkara Investasi Asing

ombudsman

Ketua KPMH Aulia Fahmi usai mengirimkan surat ke Ombudsman terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara investasi asing. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk meminta bantuan, agar mengawasi aduan mereka ke Komisi Yudisial (KY).

Mereka melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing.

“Kita mendatangi Ombudsman agar pihak Ombudsman bisa mengkaji aduan kami di KY, kemudian bisa juga melakukan pemeriksaan nantinya terhadap hakim yang kami anggap bermasalah itu,” kata Ketua KPMH Aulia Fahmi di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Laporan KPMH ke KY mengenai putusan tiga hakim PN Jakbar dan tiga hakim MA, yang memutuskan memenangkan korporasi berinisial DG yang telah merugikan PT Mizuho yang berinvestasi jutaan dolar Amerika di Indonesia.

Laporan mereka ke KY sempat ditolak pada pekan lalu atau tepatnya 27 Maret 2023. Namun, pihaknya telah mengajukan surat keberatan. Sekaligus menjelaskan, surat pengabaian barang bukti itu ranah kewenangan kompetensi KY. Alhasil laporan itu diterima.

Pihaknya membawa bukti dalam laporan ke Ombudsman ini, termasuk surat keberatan yang pernah disampaikan ke KY. Termasuk membawa barang bukti akta fiktif perusahaan DG.

“Tadi kita sampaikan bukti kepada Ombudsman itu adalah satu, surat keberatan dari KY, kemudian kita bawa jsurat resmi dari KY yang menyatakan, bahwa perbuatan hakim yang mengabaikan barang bukti adalah pelanggaran kode etik,” jelasnya.

Aulia Fahmi memahami, Ombudsman adalah lembaga yang sifatnya lembaga pengawasan terhadap lembaga negara atau instansi yang terkait dengan layanan publik.

“Sifat dari Ombudaman sebenarnya hampir sama dengan KY yaitu, memberikan rekomendasi jika dalam analisanya ditemukan adanya pelanggaran. Dia sifatnya akan memberikan rekomendasi,” kata dia

“Nah, rekomendasi ini nanti akan dikirimkan kepada, baik KY maupun MA supaya ditindak lanjuti. MA wajib melaksanakan isi rekomendasinya yang memang ditemukan adanya pelanggaran,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version