Senin, 29 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Raja Sapta Oktohari Puas atas Vonis PN Tangerang

by bro
Rabu, 5 April 2023 - 20:55
in Nasional
Sidang PN Tangerang. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

Sidang PN Tangerang. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Di mana tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

“Menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional,” kata Agus Iskandar di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

BacaJuga

Jelang Pemilu, MUI: Dai dan DKM Jangan Jadikan Masjid Arena Politik Praktis

Dalami Jatuhnya Heli Bell 412, TNI AD Tengah Investigasi Kronologis Kecelakaan

Selain permintaan maaf, Tergugat 2 dan Turut Tergugat juga diminta menghapus konten di Youtube yang memuat pernyataan yang isinya mencemarkan nama baik/ fitnah kepada RSO.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang Vonis kasus pencemaran nama baik dengan Tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia. Diketahui Alwi, LQ dan Forum Berita Indonesia digugat oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan melakukan pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta mengaku puas dengan vonis yang diberikan kepada tergugat.

“Tentunya kami sangat puas dan berterimakasih dengan putusan majelis hakim,” kata Farlin.

Ia menjelaskan dari putusan yang diberikan oleh Majelis hakim jelas bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Alwi Susanto di mana Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas adalah tidak benar.

“Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut pernyataan atau pemberitaan yang diunggah dalam akun Youtube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami,” ucapnya.

“Beliau sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT. Forum Berita Indonesia. Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terangnya.

Diketahui dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah akun YouTube Forum Keadilan TV. Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.

Dalam YouTube itu, Alwi mengatakan ada nama pengusaha Oesman Sapta Odang, mantan Ketua Umum HIPMI yang sekarang menjabat Ketua KOI Raja Sapta Oktohari, seharusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya. (nas)

Tags: pencemaran nama baikRaja Sapta OktohariVonis. PN Tangerang
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

NOC Indonesia Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketum-Waketum, Komite Eksekutif, Dewan Etik
Olahraga

NOC Optimistis Indonesia Cetak Sejarah di Olimpiade 2024 Paris

Sabtu, 27 Mei 2023 - 12:17
NOC Indonesia Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketum-Waketum, Komite Eksekutif, Dewan Etik
Olahraga

NOC Indonesia Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketum-Waketum, Komite Eksekutif, Dewan Etik

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:47
Mayoritas Federasi Nasional Usung Oktohari Lanjutkan Pimpin NOC Indonesia
Olahraga

Mayoritas Federasi Nasional Usung Oktohari Lanjutkan Pimpin NOC Indonesia

Kamis, 18 Mei 2023 - 19:15
Trunoyudo
Megapolitan

Polisi Mulai Selidiki Kasus Pencemaran Nama Baik Diray Putra Vitera

Senin, 15 Mei 2023 - 10:35
koi
Berita

Balap Sepeda Tim Indonesia Juara Umum SEA Games Kamboja, KOI Sebut Bukti Investasi Pembinaan Prestasi

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:12
Pelepasan-Peserta-Sea-Games
Headline

Presiden Resmi Lepas Tim Indonesia ke SEA Games 2023 Kamboja

Selasa, 2 Mei 2023 - 12:13
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19
Lebaran Betawi 2023, DPD RI Apresiasi Pemprov DKI

Lebaran Betawi 2023, DPD RI Apresiasi Pemprov DKI

Senin, 22 Mei 2023 - 14:10
Airlangga – Zulhas Bertemu di Amerika, Bahas Poros Baru

Airlangga – Zulhas Bertemu di Amerika, Bahas Poros Baru

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:54

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 19 at 12.13.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 19 Mei 2023 - 00:28
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist