Raja Sapta Oktohari Puas atas Vonis PN Tangerang

Raja Sapta Oktohari Puas atas Vonis PN Tangerang - sidang - www.indopos.co.id

Sidang PN Tangerang. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar dalam vonisnya mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Di mana tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia diminta mengajukan permintaan maaf kepada penggugat.

“Menjatuhkan hukuman kepada Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk melakukan permintaan maaf yang dimuat di 10 media cetak nasional dan 10 media online nasional,” kata Agus Iskandar di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Selain permintaan maaf, Tergugat 2 dan Turut Tergugat juga diminta menghapus konten di Youtube yang memuat pernyataan yang isinya mencemarkan nama baik/ fitnah kepada RSO.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang Vonis kasus pencemaran nama baik dengan Tergugat Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT Forum Berita Indonesia. Diketahui Alwi, LQ dan Forum Berita Indonesia digugat oleh Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan melakukan pencemaran nama baik.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Farlin Marta mengaku puas dengan vonis yang diberikan kepada tergugat.

“Tentunya kami sangat puas dan berterimakasih dengan putusan majelis hakim,” kata Farlin.

Ia menjelaskan dari putusan yang diberikan oleh Majelis hakim jelas bahwa pernyataan yang diucapkan oleh Alwi Susanto di mana Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Oedang adalah pemilik atau direksi di PT OSO Sekuritas adalah tidak benar.

“Melalui putusan ini secara jelas mengatakan bahwa tidak ada kaitan antara PT OSO sekuritas Indonesia dengan Raja Sapta Oktohari dan Oesman Sapta Odang,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut pernyataan atau pemberitaan yang diunggah dalam akun Youtube LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia merupakan perbuatan melawan hukum.

“Pernyataan itu jelas-jelas merupakan fitnah pencemaran nama baik dan juga adalah pembunuhan karakter kepada klien kami,” ucapnya.

“Beliau sudah memaafkan perbuatan Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan PT. Forum Berita Indonesia. Gugatan ini dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada Alwi Susanto, LQ Indonesia Law Firm dan Forum Keadilan TV agar ketika berbicara harus sesuai dengan fakta hukum,” terangnya.

Diketahui dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari celotehan Alwi Susanto dalam video yang diunggah akun YouTube Forum Keadilan TV. Dalam acara itu, Alwi mengaku korban investasi bodong Mahkota dan OSO Sekuritas.

Dalam YouTube itu, Alwi mengatakan ada nama pengusaha Oesman Sapta Odang, mantan Ketua Umum HIPMI yang sekarang menjabat Ketua KOI Raja Sapta Oktohari, seharusnya owner dari perusahaan investasi ini bisa menjamin keamanannya. (nas)

Exit mobile version