INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu, di mana salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, diduga membagikan uang zakat dalam amplop.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah mengumumkan hasil pemeriksaan bahwa tidak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu berdasarkan barang bukti dan klarifikasi beberapa pihak seperti Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syrhan Beghraf, takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, serta penerima Amplop.
Menurut Bagja, pihak Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang Jawa Timur melakukan penulusuran dan menemukan bahwa pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah dilakukan pada malam hari usai salat tarawih di tiga Kecamatan di Kabupaten Sumenep, yaitu Masjid Abdullah Syrhan Beghraf di Legung Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pejagalan, dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan.
“Amplop tersebut berwarna merah dan memiliki logo PDIP, serta gambar Said Abdullah, anggota DPR Fraksi PDIP, dengan isi Rp300 ribu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/4/2023).
Bagja menambahkan tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih dan pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah setiap tahun yang dianggap sebagai zakat.
Sebagai informasi, sebuah video yang menunjukkan pembagian amplop berisikan uang di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, viral di media sosial dengan amplop berwarna merah dan logo kepala banteng khas PDIP serta foto Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Timur, Said Abdullah, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi. (fer)