INDOPOS.CO.ID – Sikap sepihak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencopot Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan terus menuai protes dari berbagai elemen masyarakat.
Kecaman itu pun tidak hanya datang dari pihak yang berada di luar KPK. Namun, juga datang dari internal lembaga antirasuah tersebut.
Protes pertama datang dari, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK. Mereka meminta pencopotan Brigjen Endar dibatalkan melalui surat yang ditujukan ke Pimpinan dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.
Terbaru, seluruh Kasatgas Penyelidikan di Direktorat Penyelidikan KPK juga melayangkan surat berisikan protes serta menyayangkan sikap dari pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri itu mencopot Brigjen Endar Priantoro.
Dalam surat tertanggal 6 April 2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK RI Cahya H. Harefa tersebut, sebanyak 20 Kasatgas Penyelidikan di Direktorat Penyelidikan KPK meminta penjelasan terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Kami, Kasatgas Penyelidikan, pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan atas Surat Keputusan Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 terkait Pemberhentian Bapak Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan,” bunyi surat tersebut.
Menurut para Kasatgas Penyelidik KPK, informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan.
“Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan instansi Polri, di mana pada saat ini beberapa personel Polri juga bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan,” ujar para Kasatgas Penyelidikan dalam suratnya. (dam)