INDOPOS.CO.ID – Polemik pemberhentian Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro seharusnya tidak menjadi bola salju di masyarakat. Apalagi menjadi gorengan di media sosial, seolah menjadi trigger terjadi peristiwa Cicak Vs Buaya jilid dua.
Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi pemberhentian Direktur Penyelidikan (Dirlid) KPK, Minggu (9/4/2023). Sebab, menurut dia, di KPK sudah ada mekanisme dan aturannya.
Dikatakan dia, semua pihak seharusnya mengurai dengan jernih sesuai fakta peristiwa. Di antaranya hak KPK untuk menyampaikan ke institusi asal, yakni Polri, pegawai yang habis masa tugasnya. Lalu, Polri berhak mengajukan kepada KPK untuk menugaskan kembali personilnya.
Di dalam internal KPK, lanjut dia, bila dirasa ada masalah dalam proses pemberhentian, dapat dilaporkan ke Dewan Pengawas untuk diperiksa.
“Jadi semua fakta tersebut tidak ada yang salah. Nah, sekarang Dewas di KPK sedang bekerja untuk memeriksa prosedur yang dilaporkan ada kontroversi atau ada polemik. Apakah ada yang salah atau tidak. Ya kita tunggu saja,” ujarnya.
Ia meyakini Kepolisian sebagai institusi yang bertugas sebagai penegak hukum seharusnya memberi penguatan kepada KPK. Karena itu, selama ini Polri selalu menyediakan dukungan personil kepada KPK.
“Kalau ada prosedur yang salah, biar Dewas KPK yang memutuskan. Biarkan Dewas KPK bekerja sesuai kewenangan dan tupoksinya,” ujarnya. (nas)