Dinilai Cacat Formil, Serikat Pekerja Ajukan JR UU Ciptaker ke MK

buruh

Ilustrasi aksi buruh. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mendaftarkan uji formil dan uji materiil UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Judical Review (JR) dilakukan, karena UU tersebut sangat merugikan buruh.

Pernyataan tersebut diungkapkan Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan, Minggu (9/4/2023). Dijelaskan dia terkait dengan buruh, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja.

Menurut dia, mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus.

Lalu, buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

“Untuk para petani keberadaan bank tanah akan memudahkan korporasi merampas tanah rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, masalah lain dari UU tersebut diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

“Proses pembahasan UU juga tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya. Sehingga UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP,” tegasnya

“Atas dasar itu, kami akan mengajukan uji formil dan uji materiil terhadap UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja ke MK bulan ini,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” sebanyak 100 ribu buruh se-Jawa untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.

“Pada saat persidangan di MK buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” bebernya. (nas)

Exit mobile version