INDOPOS.CO.ID – Pemerintah pusat terus mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan usulan formasi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sebab, kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran melalui dana alokasi umum (DAU) untuk gaji dan tunjangan bagi guru PPPK.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk memberikan formasi prioritas kepada guru-guru yang sudah lolos passing grade (PG) PPPK yang tidak dapat penempatan dari 2020,” ujar Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan melalui gawai, Selasa (11/4/2023).
Ia menyebut, berdasarkan data Kemenkeu DAU untuk gaji dan tunjangan 2.630 guru PPPK Kabupaten Lamongan senilai Rp113.86.176.000. Hingga saat ini, menurut dia, Kemenkeu belum mendapatkan jawaban formasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Lamongan. Sementara e formasi 2023 berakhir 30 April mendatang.
“Harus diprioritaskan untuk guru yang lolos passing grade 2020, jangan guru-guru yang baru saja mendaftar atau baru lulus PPPK,” katanya.
Menurut Legislator Demokrat ini, jumlah guru PPPK yang lolos passing grade dan belum mendapatkan penempatan untuk Kabupaten Lamongan sebanyak 534 guru. Terdiri atas guru jasmani 150 orang, guru kelas sebanyak 274 dan guru pendidikan agama Islam 110 orang.
“Mereka semua sudah lolos passing grade dari 2020 hingga 2022, tapi belum mendapatkan penempatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengimbau kepada Pemda untuk mengajukan usulan formasi guru PPPK. Sebab, seleksi guru PPPK akan berlanjut 2023 dengan kebutuhan 601.286 formasi.
“Mohon agar Pemda bisa mencapai kebutuhan guru kita. Karena tanpa usulan Pemda akan sangat sulit sekali menyelesaikan masalah guru honorer,” katanya.(nas)