Kejari Jaksel Masih Usut Penyimpangan Kredit Cepat Aman Pegadaian Cabang Kebayoran Baru

Kejari Jaksel Masih Usut Penyimpangan Kredit Cepat Aman Pegadaian Cabang Kebayoran Baru - Amelia Komalasari - www.indopos.co.id

Tersangka Amelia Komalasari, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru (kedua dari kiri). Foto: Humas Kejari Jaksel

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terus mengusut hingga tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru pada periode tahun 2018 hingga 2022.

Dalam kasus ini, penyidik Korps Adhyaksa telah memeriksa terdapat 31 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan penyimpangan kredit yang melibatkan Amelia Komalasari, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Cabang di PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.

“31 saksi terdiri dari internal dan para nasabah,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peran-peran saksi dan mencari aset yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus korupsi penyimpangan kredit.

“Kita tunggu karena ini masih masa penyidikan tim penyidik dan kita berupaya melakukan pencarian aset-aset,” ucapnya.

INDOPOS.CO.ID sudah berupaya mencari keterangan resmi dari pihak PT. Pegadaian yang beralamat di Jalan Kramat Raya No. 162, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, untuk mengkonfirmasi ihwal pemberitaan kasus penyimpangan kredit.

“Pimpinan yang terkait lagi enggak ada,” ucap salah satu petugas keamanan yang menjaga di kantor tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan tengah mengusut tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyaluran fasilitas KCA pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru pada periode tahun 2018 hingga 2022. Dalam kasus ini, terdapat dugaan penyimpangan yang melibatkan Amelia Komalasari, Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pimpinan cabang dan kantor cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru Kejari Jakarta Selatan, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Amalia Komalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2022.

Setelah penetapan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Jakarta Selatan menyita aset berupa dua bidang tanah di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Bidang tanah tersebut memiliki luas 2.400 m2 dengan nomor persil 22.01.04.04.00181 dan luas 2200 m2 dengan nomor persil 22.01.04.04.00549. Nilai taksiran kedua bidang tanah tersebut hanya senilai Rp4,5 miliar. (fer)

Exit mobile version