Dukung Pertumbuhan Ekonomi Wilayah, Kementerian ATR/BPN Serahkan SK HPL kepada BP Batam

atr

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mendukung pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam guna menunjang pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut. Dukungan ini berupa pemberian Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Pengusahaan KPBPB Batam atas Tanah di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Penyerahan SK HPL ini diberikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni kepada Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi. Penyerahan tersebut dilakukan dalam acara “Peluncuran Program Pengembangan Kawasan Rempang KPBPB Batam” di Selasar Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Rabu (12/04/2023).

Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, program Pengembangan Kawasan Rempang merupakan bagian perencanaan untuk menumbuhkan kembali potensi kawasan. Pemerintah berharap, pengawasan pengembangan kawasan ini merupakan bagian dari pengembangan Batam, Bintan, dan Karimun yang nantinya memberikan daya saing tinggi di kawasan tersebut.

Airlangga Hartarto juga berterima kasih kepada seluruh kementerian yang terlibat termasuk Kementerian ATR/BPN, serta lembaga dan instansi yang telah memberikan dukungan atas perencanaan pengembangan sehingga berjalan dengan baik. “Saya bergembira karena ini merupakan perjalanan yang sangat panjang dan diharapkan ini bisa mengubah cakrawala di sekitar Batam. Kalau sekarang kita lihat dari Batam yang nyala adalah Singapura, nah saya berharap kalau kita di Singapura yang nyala adalah Batam,” pungkas Airlangga Hartarto.

Di kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa permohonan HPL BP KPBPB Batam, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, seluas 15.099 m2 telah memenuhi syarat sebagai subjek HPL. “Secara yuridis, secara legal formal kita sudah memenuhi semua persyaratan. Kementerian ATR/BPN menyerahkan SK HPL tadi kepada BP Batam dan oleh karena itu, kita akan mengevaluasi apakah HPL itu sesuai dengan peruntukan yang bersifat formal tadi,” ungkap Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Turut hadir dalam acara ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; para Pimpinan PT Makmur Elok Graha (MEG); serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementerian dan lembaga terkait. (adv)

Exit mobile version