DPR: Kemenparekraf harus Percepat Realisasi Perundangan Tentang Ekraf

ekraf

Ilustrasi pelaku Ekraf. (dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul FIkri Faqih meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mempercepat realisasi peraturan perundangan tentang ekonomi kreatif. “Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari UU 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif sudah keluar tahun lalu, tapi memang berlaku efektif satu tahun kemudian, maka penting untuk mengupdate perkembangannya sudah sejauh mana,” ujar Abdul Fikri Faqih di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Keluarnya PP tesebut, menurut dia, menghadirkan program yang dapat membangun awareness dan terobosan. Sehingga masyarakat paham bahwa UU Ekraf (ekonomi kreatif) sangat dibutuhkan.

“Sektor ekonomi kreatif, terutama kelas mikro dan kecil masih merasakan dampak akibat badai pandemi,” katanya.

Seperti, diketahui dalam penelitian yang diterbitkan jurnal pariwisata tentang tantangan yang dialami oleh unit usaha ekonomi kreatif dalam bidang industri kriya yakni Tenun Ikat NTT. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif ini mengobservasi kelompok usaha dan pengrajin tenun ikat NTT.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 4 tantangan utama bagi unit usaha ekonomi kreatif dalam menghadapi dampak pandemi, yakni penurunan pendapatan, hilangnya kesempatan kerja, tuntutan inovasi produk, dan tantangan pemanfaatan teknologi.

Tantangan tersebut, menurut Fikri, seharusnya bisa dijawab oleh PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Kendati PP tersebut ditetapkan pada 12 Juli Tahun 2022, namun PP tersebut mulai efektif satu tahun kemudian setelah diundangkan.

“PP ini seharusnya menjadi solusi bagi pelaku ekraf tradisional, seperti pengrajin tenun ikat NTT. Terutama terkait transformasi digital, pemasaran, hingga pembiayaan yang berbasis kekayaan intelektual,” katanya.

Ia mengungkapkan, Kemenparekraf telah melakukan beberapa persiapan terkait dengan pelaksanaan PP 24/2022. Di antaranya melakukan sosialisasi terhadap materi muatan PP dengan melibatkan lembaga keuangan bank, nonbank, dinas yang membidangi Ekraf, lembaga penjamin dan para pelaku Ekraf.

“Ini penting karena muatan PP 24/2022 antara lain mengatur tentang pembiayaan untuk pelaku ekraf. Dimana kekayaan intelektual yang dimiliki mereka dimungkinkan sebagai kolateral atau jaminan,” ungkapnya. (nas)

Exit mobile version