KPMH Minta Terlapor Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Asing Kooperatif

KPMH Minta Terlapor Kasus Dugaan Penggelapan Investasi Asing Kooperatif - kpmh - www.indopos.co.id

Ketua KPMH Aulia Fahmi memberikan keterangan soal kasus dugaan penggelapan investasi asing Polda Metro Jaya. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta pihak Duck King Grup kooperatif memenuhi panggilan polisi terkait tuduhan dugaan penggelapan investasi. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Maret 2023.

Ketua KPMH Aulia Fahmi mewakili perusahaan asal Jepang Mizuho Asean Investment, yang telah merugi jutaan USD di Indonesia. Pelapor dan saksi telah diperiksa. Namun, terlapor tak memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah jalan pemeriksaan. Pelapor dan saksi sudah diperiksa, pihak dari terlalor (red) sudah dipanggil Jumat, tapi tidak datang,” kata Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Jumat (14/4/2023).

Sejumlah pihak terlapor dikabarkan mendapat panggilan untuk memberikan keterangan soal kasus tersebut. Tapi tak ada satu pun yang mendatangi Polda Metro Jaya.

“Ada sekitar empat hingga lima orang yang dipanggil, namun satu pun tidak ada yang hadir. semuanya mangkir dari pemanggilan,” ucap Fahmi.

Ia mengharapkan, pengurus perusahaan di bidang kuliner itu dapat menerima undangan penyidik pada bulan depan atau Mei 2023. Sehingga kasusnya menjadi terang benderang.

“Ada lagi dari pihak the duck king yang akan dipanggil pada 2 Mei, setelah Lebaran mereka dipanggil. Kita berharap pengurus the duck king supaya kooperatif hadir dalam setiap pemanggilan,” ucap Fahmi.

Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan asal Jepang itu turut serta melampirkan akta-akta perjanjian sebagai barang bukti. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan 266 KUHP. (dan)

Exit mobile version