Pemerintah Edukasi Masyarakat Terkait Label Hemat Energi pada Lampu LED

Pemerintah Edukasi Masyarakat Terkait Label Hemat Energi pada Lampu LED - esdm - www.indopos.co.id

Sosialisasi kebijakan SKEM dan label hemat energi pada lampu LED di Surabaya. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi pemberlakukan kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label hemat energi untuk lampu light emiting diode (LED).

Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru dan Terbarukan (EBTKE) Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini ialah dalam rangka edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan pemilihan produk lampu LED efisien melalui tanda label hemat energi.

Selain itu, upaya mendorong adanya jalinan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam hal kepatuhan pelaksanaan dalam penerapan kebijakan pemerintah khususnya konsumen, pedagang (retail) dan produsen produk lampu LED.

Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah terkait dikeluarkannya SKEM untuk lampu LED itu bersifat mengatur, agar jalannya kehidupan dan hubungan di masyarakat seimbang, berperan adil dan memberikan menfaat kepada semua pihak.

“Bagi masyarakat pada umumnya kebutuhan pencahayaan merupakan kebutuhan primer, namun menjadi penting ialah bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pencahayaan dipenuhi dengan harga terjangkau dan kualitas baik,” kata Gigih dalam keterangannya diterima, Sabtu (15/4/2023).

Bagi produsen bagaimana membuat barang yang dibutuhkan masyarakat dengan kualitas baik dan menginformasikan kualitasnya dengan jujur. Semua prosesnya diperlukan kesinergian.

”Kebijakan Pemerintah tentang SKEM diharapkan menjadi salah satu strategi dan upaya memberikan kesempatan kepada produk lokal mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar,” nilainya.

“Dengan keyakinan yang besar dari masyarakat, meningkatnya kualitas produk yang dihasilkan oleh industri lampu LED dalam negeri dapat meningkatkan penetrasi pasar lampu LED dengan efisiensi tinggi,” tambahnya.

Piihaknya mewajibkan produsen lokal maupun impor mencantumkan label hemat energi pada produknya. Penerapan itu sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 tahun 2021, akan dimulai pada Juli 2023. (dan)

Exit mobile version