Urus 2.029 PPIU, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kewalahan dan Kasubdit Pengawasan Kepusingan

gedung kemenag

Gedung Kementerian Agama. (Humas Kemenag)

INDOPOS.CO.ID –  Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus di bawah naungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nur Arifin mengungkapkan kesulitannya dalam mengurusi ribuan perusahaan penyelenggara ibadah umroh PPIU.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menghadiri sidang isbat pada Kamis (20/4/2023) yang diselenggarakan Kementerian Agama di Gedung Bimas Islam Jakarta.

“Di lain sisi kami kemenag kewalahan karena banyak permasalahan-permasalahan PPIU baru. Maka kami usulkan perlu ada evaluasi, saya sudah usulkan itu, apakah nanti perubahan dari moratorium izinnya, atau bank garansinya diubah, Saat inikan bank garansinya itu sebesar 100juta, lihat nanti saja,” katanya, Kamis (20/4/2023).

Menurutnya, Dalam hal pengurusan izin usaha biro travel umroh dan haji, terdapat kelemahan yang menyebabkan kemudahan dalam memperoleh izin tersebut. Hal inilah yang menjadi penyebab meningkatnya jumlah biro travel umroh yang tercatat dalam SIMPU Kementerian Agama mencapai 2.029. Perlu dilakukan perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perizinan tersebut untuk menjaga kualitas dan kredibilitas dari biro travel umroh dan haji yang ada di Indonesia.

“Regulasi PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kami sampaikan bahwa kemudahan berusaha memang dampaknya baik untuk menggerakan roda usaha semakin banyak izin-izin baru yang dikelola oleh BKPM, inilah yang jadi permasalahan” ucapnya.

Selain itu, dia menekankan Izin usaha dikelola oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), paspor oleh Imigrasi, dan cek kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Peran agen perjalanan hanya melaporkan cabang-cabangnya ke Kementerian Agama atas perintah dari BKPM. Namun masalah terjadi ketika agen perjalanan tidak melaporkannya.

“Sebenarnya Kementerian Agama memiliki kewenangan, namun agen perjalanan keberatan terhadap campur tangan Kementerian Agama, karena menurut mereka hanya akan mempersulit. Padahal Kementerian Agama hanya ingin mengatur, seperti halnya penerbitan paspor yang banyak diprotes. Inilah dilema yang dihadapi oleh Kementerian Agama,”pungkasnya

Senada dikatakan, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Mujib Roni saat dihubungi Indopos.co.id melalui selulernya mengaku kepusingan sebagai pengawas untuk menghadapi tantangan yang cukup besar dalam mengawasi kegiatan dari 2.029 Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh (PPIU). Oleh karena itu, kami memfokuskan upaya kami pada pengamanan jamaah yang terdampak oleh praktik tidak benar yang dilakukan oleh PPIU yang bertindak tidak bertanggung jawab. Upaya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan kesejahteraan para jamaah.

“Pusing kalau bahas itu (antisipasi biro travek nakal), saat ini kami hanya fokus untuk penyelamatan-penyelamatan para jamaah saja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) kurang mampu dalam melaksanakan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal ini berakibat pada sering terjadinya kasus penipuan terhadap jamaah umrah oleh PPIU yang tidak berintegritas.

“Yang paling bertanggungjawab Kemenag. Tidak cukup Kemenag hanya minta masyarakat berhati-hati, tetapi perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat. Soalnya banyak biro umroh yang menipu juga sudah terdaftar di kemenag,” katanya kepada Indopos.co.id Selasa, (11/4/2023). (fer)

Exit mobile version