Irjen ATR/BPN Ancam Berikan Sanksi ke Pejabat yang Enggan Dimutasi

Irjen ATR/BPN Ancam Berikan Sanksi ke Pejabat yang Enggan Dimutasi - irjen atr 2 - www.indopos.co.id

Irjen Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto. (Istimewa)

INDOPOS.CO.ID – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RB Agus Widjayanto mengancam akan memberikan sanksi disiplin kepada pejabat BPN, baik pejabat eselon III dan IV yang menolak untuk dimutasi ke daerah lain dari tempat tugas asalnya.

Pernyataan ini ditegaskan oleh RB Agus Widjayanto, ketika ditanya jika ada pejabat di BPN yang menolak dipindahkan ke tempat tugas baru di wilayah Indonesia oleh pimpinan sebagai bentuk penyegaran organisasi apakah akan dijatuhkan sanksi.

“Normanya setiap perintah harus dilaksanakan dulu.Kalau tidak dilaksanakan tentu akan ada sanksi disiplin pegawai sesuai PP Nomor 94/2021 tentang disiplin pegawai,” tegas Agus kepada indopos.co.id, Senin (24/4/2023).

Agus mengaku, hingga kini belum menerima laporan adanya pejabat BPN yang menolak untuk dimutasi ke daerah lain. Namun demikian, kalau pun ada akan dilakukan pemeriksaan.” Untuk kasus ini kami belum melakukan pemeriksaan,” cetusnya.

Sementara kepala Kanwil BPN Sumatera Barat Sri Puspita Dewi yang dikonfirmasi indopos.co.id, jika ada salah satu jajarannya yang menolak untuk dimutasi dengan alasan tertentu, apakah akan dilakukan pemeriksaan ? hingga kini belum memberikan respon, meski pesan yang dikirimkan melalui perpesanan WhatsApp sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)

Exit mobile version