Arus Balik Lebaran, Pembatasan Angkutan Truk dan Skema Lalu Lintas Diperpanjang

Arus Balik Lebaran, Pembatasan Angkutan Truk dan Skema Lalu Lintas Diperpanjang - korlantas di tol - www.indopos.co.id

Situasi arus lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek (Ramp Jatiwaringin) menuju arah Jakarta terpantau lancar. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetroJaya

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 Hijriah.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

“Kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu, mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu (26/4/2023).

Selain itu, melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah (one way) mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek).

Sistem jalur/lajur pasang surut/contra flow pada KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat), serta sistem ganjil-genap mulai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

“(Berlaku) mulai Rabu 26 April 2023 sampai Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00,” ujar Hendro.

Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow, dan ganjil genap itu tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula.

“Kami minta bagi masyarakat, yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan,” imbuh Hendro.

“Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version