Soal Kasus Pengancaman Peneliti BRIN, Polisi akan Klarifikasi Tomas Djamaludin

brin

Gedung Bareskrim Polri. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor AP Hasanuddin. Adapun pelapor yang dimaksud ialah dari pihak Pemuda Muhammadiyah.

Laporan polisi teregister nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor atas nama Nasrullah, telah dilakukan penyusunan dan penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Pada hari Kamis (27/4) dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Selain memeriksa pelapor dan saksi, penyidik Bareskrim Polri kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. Rangkaian pemeriksaan itu dalam rangka penyelidikan.

“Yakni ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial. (Rencana pemeriksaan) sedang dalam proses,” tutur Sandi.

Termasuk meminta klarifikasi peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin sebagai saksi dalam postingannya di akun media sosial Facebook.

“Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi saudara Prof. Thomas Djamaludin sebagai pemilik akun facebook Thomas Djamaludin,” tegasnya.

Polri telah berkoordinasi dengan beberapa Polda jajaran yang telah menerima laporan yang sama, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kalimantan Timur.

“Nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Kasus tersebut mencul setelah AP Hasanuddin menulis sebuah komentar kontroversial melalui akun Facebook-nya. Komentar tersebut mengatakan, bahwa dia akan membunuh umat Muhammadiyah. (dan)

Exit mobile version