Kasus Polres Jeneponto dan Kota Kupang, Setara Institute:: Presiden Harus Pimpin Penyelesaian yang Berkeadilan

Kasus Polres Jeneponto dan Kota Kupang, Setara Institute:: Presiden Harus Pimpin Penyelesaian yang Berkeadilan - garis polisi - www.indopos.co.id

Ilustrasi garis polisi. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Setara Institute mendesak aparat penegak hukum untuk memproses hukum para pelaku penyerangan dan perusakan fasilitas di Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto dan di Kota Kupang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan, Sabtu (29/4/2023).

Ia mengungkapkan, perusakan oleh orang tak dikenal (diduga oknum Tentara Nasional Indonesia/TNI) terhadap fasilitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/4/2023) dan Jeneponto, Kamis (27/4/2023) menunjukkan rentan dan rapuhnya soliditas prajurit TNI dan anggota Polri di daerah.

“Pimpinan masing-masing institusi (TNI/Polri) harus menjamin tidak ada upaya melindungi pelaku jika berasal dari institusi mereka, serta menindak tegas oknum-oknum aparat yang diduga terlibat,” kata Hendardi.

“Bukan hanya sekedar teguran, penempatan khusus, atau mutasi. Tetapi juga sampai kepada pemecatan hingga tuntutan pidana,” imbuhnya.

Jika benar pelaku penyerangan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Jeneponto adalah oknum TNI, kata Hendardi, Setara Institute sangat menyayangkan keberulangan insiden Ciracas (2020) lalu. Menurutnya, Polri seharusnya memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan justru secara signifikan menjadi penyebab instabilitas keamanan dan ketertiban.

“Ini akan menyebabkan ketakutan dan mengganggu hak rasa aman warga di tengah masyarakat,” ungkap Hendardi.

Padahal, lanjut dia, di masa kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa, penegakan hukum atas oknum TNI cukup menjanjikan dan supremasi sipil dijaga dengan baik.

“Sudah seharusnya Presiden Joko Widodo memimpin penyelesaian hukum yang berkeadilan,” katanya. (nas)

Exit mobile version