INDOPOS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang Tindak Pidana Korupsi Bank Banten.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan, KY tidak berwenang untuk memberikan tanggapan terkait putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa mantan Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta 1, Satyavadin Djojosubroto, yang dipandang publik terlalu ringan.
“Nanti saya cek (pelajari) dulu apakah sudah ada laporan terkait dengan kasus ini atau belum,” katanya, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Miko, jika putusan hakim tersebut terindikasi melanggar kode etik dan perilaku hakim, maka Komisi Yudisial akan melakukan investigasi lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
“Perlu dipahami bahwa area Komisi Yudisial adalah terkait etik dan perilaku hakim. Berat ringannya hukuman ada dalam domain upaya hukum,” ungkapnya.(fer)