INDOPOS.CO.ID – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan proses serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan pada tahap kedua, terdapat tiga berkas perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.
“Proses serah terima tanggung jawab telah dilaksanakan dan ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya dalam rilis yang diterima INDOPOS.CO.ID Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, terdapat tiga berkas perkara yang meliputi Tersangka AAL, Tersangka YS, dan Tersangka GMS. Tahap II proses serah terima tanggung jawab terhadap Tersangka AAL dan Tersangka YS dilakukan di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung. Sementara itu, proses serah terima tanggung jawab terhadap Tersangka GMS dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Selanjutnya, para Tersangka akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai dari 02 Mei 2023 sampai dengan 21 Mei 2023,” pungkasnya
Selain itu Ketut menuturkan Tersangka AAL dan Tersangka YS akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan Tersangka GMS akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tersangka AAL dan Tersangka YS merupakan tindak pidana.
“Kedua tersangka di Rutan Salemba, dan satunya di Rutan Kejari Jaksel,” ungkapnya.
Setelah proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebagai kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim akan segera siapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutupnya. (fer)