INDOPOS.CO.ID – Buntut kasus tewasnya Aisyah Tim kuasa hukum telah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait insiden kematian Aisyah yang terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Indra Posan Sihombing, selaku kuasa hukum keluarga Asiah, mengungkapkan bahwa ada enam pihak yang dilaporkan atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Pelaporan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengambil tindakan hukum atas insiden kematian Asiah di lift bandara.
“Pada hari ini, kami telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan berdasarkan Pasal 359 KUHP, yang mengatur tentang kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kematian, terhadap almarhumah Aisyah, istri dari Bapak Ahmad Faisal, ke Mabes Polri. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menuntut keadilan atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya almarhumah Aisyah,” katanya, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, dalam laporan polisi tersebut, disebutkan bahwa terdapat enam perusahaan yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, termasuk direksi-direksinya. Keenam perusahaan tersebut antara lain PT. Angkasa Pura II, PT. Angkasa Pura Solusi, PT. Angkasa Pura Aviasi, perwakilan CEO GMR, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.
“Jadi ada 6 perusahaan yang kami laporkan. Pelaporan tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti dan alasan yang cukup, serta diduga terlibat dalam tindakan kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya almarhumah Aisyah, istri dari Bapak Ahmad Faisal,” tutupnya. (fer)