KY Sanksi 24 Oknum Hakim dan Usulkan Pecat 2 Hakim

KY Sanksi 24 Oknum Hakim dan Usulkan Pecat 2 Hakim - Joko Sasmito - www.indopos.co.id

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito. Foto: Humas Komisi Yudisial

INDOPOS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan agar 24 hakim dikenai sanksi karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada triwulan pertama tahun 2023.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menyampaikan dari 24 hakim yang dikenai sanksi, sebanyak 10 orang hakim telah terlebih dahulu dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga KY hanya memberikan usulan sanksi terhadap 14 hakim kepada MA.

“Selain memberikan usulan sanksi kepada 14 orang hakim yang berasal dari 8 laporan, KY juga telah memutus 5 laporan lainnya dengan putusan penjatuhan sanksi terhadap 10 orang hakim. Namun, sebelumnya laporan tersebut telah diberikan sanksi terlebih dahulu oleh MA, sehingga KY tidak perlu mengenakan sanksi terhadap hakim atas laporan yang sama,” katanya dalam keterangan, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut, dia memperinci bahwa terdapat 7 hakim yang terbukti melanggar KEPPH dan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, sementara 3 hakim lainnya direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi sedang, dan 4 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi ini didasarkan pada 8 laporan yang diterima oleh Komisi Yudisial (KY).

“Sanksi ringan dalam bentuk teguran tertulis direkomendasikan untuk 3 hakim, sementara pernyataan tidak puas secara tertulis direkomendasikan untuk 4 hakim lainnya. Adapun untuk sanksi sedang, KY merekomendasikan penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun untuk 3 hakim,” paparnya

Dia juga menerangkan, untuk sanksi berat, KY merekomendasikan nonaktif tanpa gaji selama lebih dari 6 bulan hingga paling lama 2 tahun untuk 2 hakim, serta pemberhentian tetap tidak dengan hormat untuk 2 hakim lainnya.

“Seluruh rekomendasi sanksi tersebut masih dalam tahap minutasi oleh Komisi Yudisial (KY) dan selanjutnya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya

Joko juga menjelaskan jenis pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh 14 hakim. Terdapat 1 hakim yang melakukan perselingkuhan, 2 hakim yang menerima gratifikasi, 1 hakim yang berkomunikasi dengan pihak berperkara, 9 hakim yang bersikap tidak profesional, dan 1 hakim yang tidak memberikan akses kepada pelapor untuk bertemu dengan anak kandungnya.

“Karena tidak profesional mereka makanya mereka disanksi,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version