Terima Laporan Masyarakat, Jubir KY: 230 Hakim Diperiksa

Terima Laporan Masyarakat, Jubir KY: 230 Hakim Diperiksa - miko ginting - www.indopos.co.id

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting. Foto: Instagram Miko Ginting

INDOPOS.CO.ID – Proses penjatuhan sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap Majelis Agung (MA) didasarkan pada hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, menyampaikan proses penanganan ini melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, termasuk pelapor dan saksi yang menghasilkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti secara detail sebelum melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

“Sebanyak 230 orang telah dipanggil oleh Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan keterangan pada periode Januari hingga Maret 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 177 orang telah memenuhi panggilan KY dan hadir untuk memberikan keterangan,” katanya dalam keterangan Rabu (3/52023).

Menurutnya, Penanganan lanjutan atas laporan masyarakat dilakukan dengan melakukan sidang panel. Pada periode tersebut, telah dilaksanakan sidang panel untuk 49 laporan. Selanjutnya, Komisi Yudisial (KY) melanjutkan proses dengan melakukan sidang pleno untuk 68 laporan dengan tujuan untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Berdasarkan hasil sidang pleno, KY memutuskan bahwa terdapat 13 laporan yang terbukti melanggar KEPPH, sedangkan 55 laporan tidak terbukti melanggar KEPPH. Kami tidak bisa mempublikasikan nama-nama hakim yang diberikan sanksi,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version