INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang diwakili oleh Kejaksaan Agung, telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Perkara tersebut diduga terkait dengan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
“ED selaku SVP Keuangan, AOP selaku General Manager Keuangan, AYTN selaku Direktur Keuangan, L selaku SVP Infra II, AM selaku SVP, S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk,” kata Kasi Penkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Atas nama Tersangka DES Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast,” tutupnya. (fer)