Pascainsiden Penembakan Kantor MUI, Ini Pesan Wamenag

muii

Insiden penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Insiden penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuktikan pemahaman agama yang salah berpotensi terhadap keselamatan jiwa orang lain.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023). Ia mengimbau, untuk menghindari pemahaman keagamaan yang keliru, masyarakat harus belajar agama.

“Harus belajar kepada ulama atau orang yang memiliki otoritas keilmuan agama yang tinggi, serta bersanad (silsilah keilmuan yang bersambung sampai kepada Rasulullah),” katanya.

“Dalam belajar agama juga harus menggunakan metodologi belajar yang benar yaitu secara tersusun dan terstruktur untuk memperoleh ilmu agama,” imbuhnya.

Wamenag menjelaskan, problematika saat kini tak sedikit masyarakat memiliki semangat belajar agama. Tetapi mereka menggunakan penafsiran sendiri dalam mengambil kesimpulan-kesimpulan hukum.

Hal ini, lanjut dia, justru bertentangan dengan kaidah-kaidah agama. Sehingga masyarakat salah dalam memahami substansi ajaran agama.

“Sejatinya semua ajaran agama mengajarkan kasih sayang, persaudaraan dan perdamaian antarsesama umat manusia,” terang Zainut.

“Bukan mengajarkan permusuhan, ancaman dan kekerasan yang menimbulkan mafsadat atau kerusakan bagi kehidupan umat manusia,” imbuhnya.

Wamenag juga mengimbau para ulama dan pemimpin agama untuk terus menggelorakan moderasi beragama. Yakni cara memahami ajaran agama secara moderat, tasawuf, dan jalan tengah.

“Mari terus menghindari perilaku beragama yang ekstrem (tatharruf), berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam beragama (ghulluw). Sebab, hal tersebut dapat memunculkan sikap fanatisme, intoleransi, dan akuisme dalam beragama,” kata Zainut.

Aparat kepolisian, lanjut dia, untuk lebih meningkatkan keamanan di tempat-tempat ibadah, dan kantor serta tempat beraktivitas para pemimpin agama. Ia menambahkan, Kemenag mendukung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memfilter konten-konten yang bernuansa sentimen Suku, Antar golongan, Ras dan Agama (SARA), hoaks serta ujaran kebencian.

“Perlu filter konten yang bersumber dari ajaran agama yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh mayoritas umat beragama,” tutupnya. (nas)

Exit mobile version