INDOPOS.CO.ID – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Pol Hengky Haryadi mengklaim pihaknya akan segera menyerahkan berkas penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, penyidik tengah melakukan pelengkapan berkas berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh JPU.
“Ada petunjuk tambahan mengenai penambahan saksi. Kami akan segera menyelesaikannya dan mengirim kembali ke Kejaksaan,” ujarnya, Kamis (4/5/2023).
Sebagai informasi, saat ini, Mario Dandy dan Shane Lukas tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain kedua pelaku, dalam kasus ini juga ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah menjalani proses persidangan dan divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun. Pihak AG dan Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan upaya banding, namun ditolak. (fer)