INDOPOS.CO.ID – Sengketa lahan Pelabuhan Poumako, Mimika memasuki babak baru. Pemilik lahan sah, Sumitro berencana menarik kembali tanah seluas 11,57 hektar yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Pemkab Mimika pada 30 Januari 2023 lalu. Hal itu dilakukan karena Sumitro merasa dirugikan dengan tudingan korupsi dari Kejaksaan Mimika atas kepemilikan aset Pemkab Mimika soal tanah di sekitar Poumako, distrik Mimika Timur, kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Rencana menarik kembali lahan yang sempat dihibahkan tersebut disampaikan oleh Sulaksno sebagai ahli waris Sumitro kepada sejumlah wartawan di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah , Sabtu (6/5/2023). Sulaksono mengaku selaku ahli warisnya (anak) tidak menerima dituding Kejaksanaan Timika telah melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
“Kami ingin mengklarifikasi atas tudingan korupsi aset Pemkab Mimika oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika. Karena tanah tersebut sah milik Sumitro dengan sertifikat atas dasar pelepasan adat. Bahkan kami telah menghibahkan tanah seluas 11,57 hektar kepada pemerintah demi mendukung pembangunan dan kemajuan kabupaten Mimika, ditambah dan diperkuat dengan Surat dari BPN Provins Papua Nomor MP.01.02./745-91/IV/2023 tertanggal 28 April 2023 perihal status tanah di Poumako yang menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah sah milik Sumitro,” jelas Sulaksono anak kandung dan ahli waris Sumitro.
Sulasono menjabarkan, dasar kepemilikan tanah tersebut diakui adalah milik sah dari Sumitro (ayahnya) ini tandai dengan adanya surat dari BPN Provinsi Papua yang menyatakan sah sebagai pemilik tanah tersebut dengan dasar surat-surat yang lengkap.
“Anehnya, kami dituding korupsi dan menyewakan asset Pemkab Mimika oleh Kejari Mimika. Hal ini lah yang mendasari keberatan kami dari keluarga Sumitro yang merasa dituding dengan tidak mendasar, kami ingin proses hukum ini berjalan sesuai dengan bukti serta objek sengketa yang sah,”ungkap Sulaksono.
“Karena itu saya dan orang tua saya beretikat baik untuk tidak menghalang-halangi pembangunan oleh pemerintah. Makanya kami serahkan sebagian tanah kami itu seluas 11, 57 hektar kepada Pemkab Mimika dan langsung disertifikatkan atas nama Pemkab Mimika,” lanjutnya.
Kepemilikan atas tanah tersebut diperkuat dengan surat dari BPN Provinsi yang ditandatangani oleh Kepala BPN, Jhon Wiclif Aufa. Surat dari BPN yang menjelaskan beberapa poin tentang sejarah tanah telah ditembuskan hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI di Jakarta, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Polri, Menteri Perhubungan cq. Dirjen Perhubungan Laut, dan ke instansi pemerintah lainnya di pusat dan Kabupaten Mimika.
“Itu bukti otentik kami dari BPN Papua. Untuk kasus ini kami mengikuti saja dan berharap bisa diselesaikan dengan benar sesuai jalurnya tanpa adanya tekanan atau kriminalisasi,” harap Sulaksono. (ney)