Pelunasan Bipih Diperpanjang, Cek Yuk Siapa Saja yang Berkah

haji

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jamaah haji reguler ditutup pada 5 Mei 2023 lalu.

Namun, karena ada 14.356 kuota yang belum terisi, Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pelunasan hingga 12 Mei 2023 mendatang.

“Lantas, siapa saja jamaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini? Ya, mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Kemenag Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut dia, pada tahap perpanjangan pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut dia, jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat (sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu). Dengan ketentuan di antaranya berstatus cicil aktif.

Lalu, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” katanya.

“Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. (nas)

Exit mobile version