20 WNI Korban TPPO dari Myanmar Telah Dibebaskan

WNI-TPPO

Puluhan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. Foto: Dok Kemenlu

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok telah membebaskan, 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.

Melalui kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke​ wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.

“Ke-20 WNI berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak empat orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang,” tulis keterangan Kementerian Luar Negeri dilihat, Senin (8/6/2023).

Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok. Sementara proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) KemenPPPA Priyadi Santoso mengatakan, info yang diterimanya dapat secara umum sama karena memang satu gugus tugas.

“Info dari direktorat WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kemenlu. Saya baru punya data seperti itu,” ucap Priyadi saat saat dikonfirmasi secara terpisah.

Berkaitan dengan hal tersebut, KemenPPPA telah mendorong Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) PP TPPO Tahun 2020–2024 yang terdiri atas enam strategi.

Di antaranya peningkatan upaya pencegahan TPPO, penguatan rehabilitasi kesehatan, penguatan rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial, penguatan pengembangan norma hukum, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan koordinasi dan kerja sama dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. (dan)

Exit mobile version