INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 direksi sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022.
“JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, BEA selaku Direktur Utama PT Sarana Global Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (8/5/2023).
Menurutnya, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima dana sebesar Rp36.800.000.000 dari PT Sansaine Exindo, yang telah dimasukkan ke dalam daftar sitaan oleh penyidik sebagaimana halnya dengan pengembalian uang yang telah dilakukan oleh beberapa pihak sebelumnya. Meskipun awalnya diklaim senilai Rp500 miliar, kenyataannya jumlah pengembalian tersebut tidak sebesar itu. Pengembalian uang tersebut diterima oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada tanggal 24 Maret 2023. (fer)