Klarifikasi LHKPN, KPK Panggil Kadinkes Provinsi Lampung dan Bupati Bolaang Mongondow Utara

Klarifikasi LHKPN, KPK Panggil Kadinkes Provinsi Lampung dan Bupati Bolaang Mongondow Utara - ali fikri - www.indopos.co.id

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri. Foto: Dok KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Reihana dan Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Benar, KPK mengundang Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait permintaan klarifikasi LHKPN, hari ini, Senin (8/5/2023) bertempat di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan Ali Fikri, Senin (8/5/2023).

“Kami mengapresiasi yang bersangkutan telah memenuhi undangan dengan hadir sendiri secara langsung sekitar pukul 08.00 WIB. Dan saat ini sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP LHKPN,” ungkap Ali.

Selain itu, kata Ali, di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini KPK juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala.

“Yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB,” katanya.

Ali menjelaskan, dalam surat undangan yang dikirim oleh KPK kepada keduanya, KPK meminta, demi kelancaran proses klarifikasi agar mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tdk bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen hutang/piutang dan lainnya.

Sebagaimana amanat UU, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version