Caplok Sana Caplok Sini, PPNI: RUU Omnibus Law Seperti Binatang

Caplok Sana Caplok Sini, PPNI: RUU Omnibus Law Seperti Binatang - aksi ppni - www.indopos.co.id

Aksi PPNI di Jakarta. Foto: PPNI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Banyak substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang kesehatan yang kami tolak. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah dalam keterangan, Selasa (9/5/2023).

Menurut dia, UU tersebut mengandung berbagai kelemahan di sana-sini. Dan potensi kriminalisasi dan perlindungan sangat lemah. “Potensi pelemahan profesi itu bisa dibuktikan dengan berbagai pasal yang dihilangkan undang-undang 38 yang sudah menguatkan sistem keperawatan Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan, UU Omnibus tak ubahnya seperti binatang yang lapar karena bertindak caplok sana caplok sini. Dan mengorbankan tatanan sistem keperawatan, kebidanan dan kedokteran yang ada. “Bentuk penolakan kami akan melakukan mogok atau cuti pelayanan bersama 5 organisasi profesi lainnya,” katanya.

Bahkan, masih ujar dia, sampai sejauh ini semua organisasi kesehatan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RUU tersebut. Hanya ada beberapa perwakilan saja yang diundang di kantor Menko PMK untuk sebatas mendengarkan.

“Karena kami hanya mendengarkan, jadi sampai saat ini belum tahu hasilnya dan kita saat ini tidak tahu pembahasan DPR dan pemerintah,” ungkapnya.

“Kami sudah ke DPR bahkan bersurat ke presiden. Ada apa dengan RUU ini? Jangan-jangan ada titipan-titipan dari pengusaha tertentu atau investor asing,” imbuhnya.

Sebelumnya, ribuan pengunjuk rasa dari berbagai organisasi kesehatan menuntut pemerintah untuk membatalkan RUU Omnibus Law tentang kesehatan. Mereka berorasi di depan kantor Menko PMK, Kemenko Polhukam dan bergerak menuju Istana Negara Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk segera membatalkan pengesahan Omnibus Law dan mempertahankan Undang-undang yang ada, yaitu UU 38 tahun 2004 tentang kesehatan.

Koordinator Aksi PPNI Maryanto mengatakan, bahwa aksi penolakan ini merupakan rangkaian perjuangan tenaga kesehatan dalam memperjuangkan hak mereka melalui UU 38 agar tetap dipertahankan.

Dia pun membantah apabila dalam aksi tersebut terdapat penggembosan dari pihak lain melalui isu mogok kerja. “Motivasi kami cuma satu batalkan UU Omnibus Law yang telah menghancurkan tatanan aturan kesehatan yang ada,” katanya. (nas)

Exit mobile version