INDOPOS.CO.ID – Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum dari almarhumah Aisyah Dewi Hasibuan, dengan hormat menyampaikan bahwa dengan adanya kesediaan keluarga Aisyah dan niat baik dari PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahaan induknya, telah tercapai kesepakatan untuk mencapai keadaan damai serta tidak melanjutkan upaya hukum lebih lanjut.
“Atas kemauan keluarga korban dan juga itikad baik dari ap aviasi dan perushan induknya maka telah tercapai perdamaian kesepakatan. Dan sebagai pelakasana dari perdamaian suami korban per hari ini telah mencabut LP di Mabes polri,” katanya dalam keterangan, Rabu (10/5/2023).
Hotman berharap Mabes Polri mengabulkan upaya hukum dari keluarga mendinang Asyiah Dewi Hasibuan seorang wanita yang tewas terjebak dilift Bandara Internasional Kualanamu.
“Mudah-mudahan permohonan pencabutan pelaporan segera dikabulkan oleh mabes polri. Karena menurut suaminya dia akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri sulung almarhumn. Dan Hotman sebagai kuasa hukum tentu harus ikuti kehendak dari keluarga atau klien,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan INDOPOS.CO.ID sudah berupaya mengkonfirmasi kepada PT. Angksa Pura Aviasi ihwal perdamaian antara keluarga Aisyah Dewi Hasibuan dengan PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Namun, PT Angkasa Pura Aviasi belum memberika keterangan resmi. (fer)