Naik 17 Persen di 2021, Plastik Jadi Sampah Terbesar Kedua di Indonesia

plastik

Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti (2 dari kiri). (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Persoalan sampah di Indonesia hingga saat ini tak kunjung selesai. Bahkan masalah sampah semakin kompleks, dengan produksi semakin besar. Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti menyebut, produksi sampah pada 2021 mencapai 65 juta ton.

“Secara nasional jumlah ini (sampah) meningkatkan sampah plastik secara nasional. Pada 2020 sebesar 11 persen, naik pada 2021 hingga 17 persen,” ujar Vina Damayanti di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Dan, menurut dia, sampah plastik menempati urutan kedua terbesar sampah di Indonesia. Dan ini dipengaruhi oleh pergeseran pola hidup masyarakat kepada plastik sekali pakai.

“Jadi butuh upaya dan kebijakan dari para pemangku kepentingan. Jadi bukan hanya bisnis saja, tetapi butuh inovasi untuk kurangi timbulan sampah plastik,” ujarnya.

Ia menuturkan, setiap orang memiliki kewajiban untuk mengurangi sampah. Sebab, dampaknya bisa mengurangi beban anggaran pemerintah daerah pada penanganan sampah.

“Ke depan kami akan kurangi tempat pembuangannya akhir (TPA) sampah di daerah,” katanya.

“Pengurangan sampah ini juga konkret pada pengurangan sumber daya alam, mengurangi emisi gas rumah kaca hingga ekonomi sirkuler dan menjadi peluang bisnis opportunity pengurangan sampah,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, produk ramah lingkungan menjadi tren bagi masyarakat. Kini mereka banyak memilih produk tersebut. Dari data riset menunjukkan jumlahnya saat ini mencapai 67 persen.

“Jadi bisnis berkelanjutan sangat menjanjikan, apalagi masyarakat semakin kritis dengan produk ramah lingkungan,” terangnya.

“Jadi penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan proses dari hulu hingga hilir. Dengan menggunakan material yang mudah diurai secara alami dan minim sampah,” imbuhnya.

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah terkait penanganan sampah tidak selalu memberatkan para produsen. Namun, membuka peluang pengusaha pada bisnis yang ramah lingkungan.

“Sedikitnya ada 42 produsen telah mengajukan rencana penganan sampah sesuai peta jalan dalam peraturan menteri KLHK,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version