Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jalankan Fungsi Proteksi Masyarakat dan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

by Ali Rachman
Kamis, 11 Mei 2023 - 15:55
in Nasional
Gempur-Rokok-Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Upaya dalam memerangi peredaran rokok ilegal secara kontinu dijalankan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai instansi yang bertugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal.

Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari pengejewantahan tugas yang diamanatkan oleh negara kepada Bea Cukai. Kegiatan pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023.

BacaJuga

Komisi II DPR RI Apresiasi Capaian Kinerja dan Dukung Rencana Kerja Kementerian PANRB 2024

BNN Musnahkan 12 Ribu Batang Ganja di Mandailing Natal

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, “Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah. Operasi pengawasan yang telah dijalankan pada periode sebelumnya telah berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran rokok ilegal. Hingga 02 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar.

Selain menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berupaya menciptakan level of playing field bagi pengusaha di bidang cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. “Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai mengapresiasi bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai sesuai dengan ketentuan. Bea Cukai juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian dari pelayanan prima untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” ujar Hatta.

Penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. “Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta. Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.

Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Bea Cukai juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar Hatta. Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225. (ipo)

Tags: bea cukaiOperasi Gempurrokok ilegal
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Sosialisasi-jatim
Nasional

Optimalkan DBH CHT Bidang Penegakan Hukum, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Jawa Timur

Rabu, 7 Juni 2023 - 21:27
Edukasi-Kepabeanan-dan-Cukai
Nasional

Sasar Mahasiswa, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 7 Juni 2023 - 20:49
Kunjungan-Perusahaan
Nasional

Asistensi Industri, Bea Cukai Kunjungi Perusahaan di Purwakarta dan Gresik

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:50
Pengawasan-Kantor-Pos
Nasional

Bea Cukai Juanda Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Pengawasan di Kantor Pos

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:20
Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Kudus Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal dari Dua Bangunan di Jepara

Selasa, 6 Juni 2023 - 21:12
Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Nasional

Ini Upaya Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengawasan

Selasa, 6 Juni 2023 - 20:02
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Sertifikat Konsolidasi Tanah di Pekalongan Ditargetkan Terbit Akhir Tahun 2023

Kamis, 8 Juni 2023 - 03:54
Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Dugaan Pelanggaran Limbah B3, MPLH Laporkan Astra Daihatsu Motor ke Balai Gakkum KLHK

Kamis, 8 Juni 2023 - 06:00

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist