Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Sejalan dengan Transformasi Kesehatan

Tenaga-Kesehatan-2

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) kesehatan inisiasi DPR sejalan dengan transformasi kesehatan. Bahkan ada rencana pembaharuan layanan kesehatan dari hulu hingga hilir.

“Jadi kita ingin reform layanan kesehatan termasuk primer, sekunder dan sumber daya manusia (SDM),” kata Mohammad Syahril secara daring, Kamis (11/5/2023).

Menurut dia, beberapa daerah ditemukan keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Seperti tenaga kesehatan spesialisasinya. Dengan RUU kesehatan tersebut, menjadi jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Dengan RUU ini pemerintah bisa menjamin kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat yang sehat dan bermutu,” katanya.

Ia mengatakan, pasca RUU masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di badan legislasi (Baleg) DPR RI. Tentu telah mendengarkan masukan dari stakeholder terkait.

“Dan saat kita giring 3 minggu juga kita dengarkan masukan dari organisasi profesi seperti IDI (ikatan dokter Indonesia) dan lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan dia, RUU kesehatan masih berpeluang menerima masukkan dari berbagai stakeholder terkait. Apalagi undang-undang (UU) tersebut akan mengatur terkait organisasi profesi.

“Kalau di UU, yang mengatur soal organik itu dalam penjelasannya. Dan DPR akan merancang itu semua,” katanya.(nas)

Exit mobile version