Tak Batasi Organisasi Profesi, DPR: Kan Sudah Diatur UUD 45

Tenaga-Kesehatan-3

ilustrasi tenaga kesehatan Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan, undang-undang kesehatan tak akan mengatur organisasi profesi. Sebab, dalam UUD 45 telah mengatur tentang kebebasan berserikat dan berpendapat.

“Kami tidak mau tumpang tindih dengan UU yang ada. Karena dalam UUD 45 telah diatur kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat,” katanya secara daring, Kamis (11/5/2023).

“Jadi organisasi profesi yang diakui, ya kita akui dalam UU ini,” imbuhnya.

Ia menuturkan, terkait organisasi profesi di luar organisasi profesi yang ada tak menutup kemungkinan ada. Kendati, organisasi profesi tersebut ditentukan oleh dokter dan tenaga kesehatan sendiri.

“Jadi kalau ada organisasi di luar IDI itu tergantung temen-temen dokter sendiri. Kalau mereka nyaman di bawah IDI, tentu tidak akan membuat organisasi profesi baru tentunya,” ungkapnya.

“Karena itu kita minta IDI bisa membuat senang semua anggotanya. Sehingga tidak ada anggotanya yang berpikir membentuk organisasi lagi,” imbuhnya.

Ia menyebut dalam UU kesehatan nanti tidak mengatur tentang organisasi profesi. Sebab, UU tersebut mengatur tentang kesehatan. “Jadi dalam UU ini kami tidak mengatur tentang IDI, ini kan UU kesehatan,” ucapnya.(nas)

Exit mobile version