Polri Tunggu Perkara Teddy Minahasa Inkrah untuk Gelar Sidang Etik

ted

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di PN Jakbar. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah mengatakan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolda Sumateta Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba menunggu inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski dalam pengadilan tingkat pertama, terdakwa Teddy Minahasa (TM) divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun, tim kuasa hukumnya mengajukan upaya banding.

“Untuk sidang etik bapak TM berjalan secara paralel, namun karena proses persidangan di PN harus berjalan secara cepat dan sederhana itu yang terlebih dahulu terlaksana,” kata Nurul melalui gawai, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Pelaksaan sidang etik dipastikan bakal digelar. Itu sesuai dengan ketegasan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam mendisplikan anak buahnya.

“Namun demikian, bapak Kapolri dari awal komitmen bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas. Dan saat putusan dari Irjen TM, belum incraht masih ada upaya banding,” ujar Nurul.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) menyimpulkan, terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup,” tutur Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Polisi bintang dua itu dinilai terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu, yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Selain itu, dia melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (dan)

Exit mobile version