Buka Suara Soal Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes : Distop Bukanlah Solusi

Buka Suara Soal Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes : Distop Bukanlah Solusi - nakes 1 - www.indopos.co.id

Ilustrasi tenaga kesehatan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berpandangan suara penolakan dan desakan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah bukan lah jalan keluar menyelesaikan masalah kesehatan di Tanah Air.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan di luar pasal-pasal pelindungan hukum, yang sudah berlaku saat ini.

Penyelesain sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) Anti-perundungan (anti-bullying).

Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM pemerintah).

Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

“DPR dan pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik,” kata Syahril dalam keterangannya diterima, Sabtu (13/5/2023).

Menurutnya, menolak RUU Kesehatan akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Itu sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan tenaga kesehatan.

“Meminta proses pembahasan RUU Kesehatan untuk distop bukanlah solusi. Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan,” imbuh Syahril.

Adapun lima organisasi profesi dokter, yang menolak RUU Kesehatan. Di anataranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). (dan)

Exit mobile version