Senin, 29 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Penolakan RUU Kesehatan Bisa Hambat Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

by Ali Rachman
Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:28
in Nasional
Organisasi profesi dokter menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Jakarta. Foto: Istimewa

Organisasi profesi dokter menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan di Jakarta. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah, dinilai justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih kuat terhadap tenaga kesehatan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini.

BacaJuga

Awas Merokok di Kawasan Masjid Nabawi, Jamaah Bisa Didenda

Jelang Pemilu, MUI: Dai dan DKM Jangan Jadikan Masjid Arena Politik Praktis

Ia mempertanyakan mengapa tidak ada organisasi profesi dan individu, yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun tersebut.

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada, sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik,” kata dr. Syahril dalam keterangannya diterima, Sabtu (13/5/2023).

Pemerintah pun mendukung upaya tersebug. Sementara menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu, yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes.

“Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?,” ucap Syahril.

Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi, bahwa dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin.

Padahal, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini. Dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004 tentang aduan terkait tindakan dokter.

Ketentuan itu menyebutkan setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan, atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis, kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Menurut dr. Syahril, pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki. (dan)

Tags: perlindungan hukumRUU Kesehatantenaga kesehatan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Buka Suara Soal Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes : Distop Bukanlah Solusi
Nasional

Buka Suara Soal Penolakan Pembahasan RUU Kesehatan, Menkes : Distop Bukanlah Solusi

Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:02
Tenaga-Kesehatan-2
Nasional

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Sejalan dengan Transformasi Kesehatan

Kamis, 11 Mei 2023 - 16:35
nakes
Nasional

Tengah Digodok Panja, DPR: Buka Masukan Para Nakes hingga Organisasi Profesi

Rabu, 10 Mei 2023 - 06:06
Pembahasan RUU Kesehatan Disebut Telah Libatkan IDI
Headline

Pembahasan RUU Kesehatan Disebut Telah Libatkan IDI

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:35
Caplok Sana Caplok Sini, PPNI: RUU Omnibus Law Seperti Binatang
Nasional

Caplok Sana Caplok Sini, PPNI: RUU Omnibus Law Seperti Binatang

Selasa, 9 Mei 2023 - 10:31
Seruan Demo Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan Diminta Prioritaskan Pasien
Headline

Seruan Demo Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Kesehatan Diminta Prioritaskan Pasien

Senin, 8 Mei 2023 - 08:52
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19
Lebaran Betawi 2023, DPD RI Apresiasi Pemprov DKI

Lebaran Betawi 2023, DPD RI Apresiasi Pemprov DKI

Senin, 22 Mei 2023 - 14:10
Rakernas-Golkar-2

Golkar Tolak Proporsional Tertutup di Pemilu 2024 Bisa Habiskan Energi

Senin, 29 Mei 2023 - 08:50

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 19 at 12.13.05 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 19 Mei 2023 - 00:28
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist