Ojat : Tak Ada yang Dilanggar Pj Gubernur Banten Hadir di Musra Relawan Jokowi

Jokowi-Musra

Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pidato pada puncak acara Musyawarah Rakyat (Musra) di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (14/5/2023).

INDOPOS.CO.ID – Kehadiran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam Musyawarah Rakyat (Musra) Relawan Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, disorot banyak pihak, mengingat Al Muktabar selain sebagai seorang Pj Gubernur juga seorang PNS aktif.

Namun, pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat menegaskan, tidak ada yang salah dan dilanggar ketika seorang Pj Gubernur Banten hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh relawan Jokowi tersebut.

“Acara Musra Nasional bukan rangkaian kegiatan Pemilu, namun hanya untuk menjaring bakal calon presiden yang akan diusulkan kepada Jokowi,” tegas Ojat kepada indopos.co.id, Senin ( 16/5/2024).

Menurut Ojat, kehadiran Pj Gubernur Banten pada acara Musra Nasional yang merupakan acara puncak Musra dari sejumlah organisasi relawan Joko Widodo adalah dalam bentuk memenuhi undangan dari panitia.

“Perlu diingat, bahwa selain Pj Gubernur Banten, juga hadir Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan pejabat lainnya, seperti Ketua Wantimpres Jenderal TNI ( Purnawirawan) Wiranto, Wamen Menaker hingga Wakil Ketua MPR RI Asrul Sani,” cetusnya.

Ojat menerangkan, kehadiran Pj Gubernur Banten di Istora Senayan tersebut adalah sama halnya dengan kegiatan memenuhi undangan lainnya seperti kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Keagamaan atau Ormas lainnya.

“Selama waktunya memungkinkan dapat dipastikan Pj Gubernur Banten akan menghadirinya” kata Ojat.

Ojat menambahkankegiatan Musra Nasional juga bukan merupakan acara dalam rangka kegiatan dukung mendukung salah satu calon Presiden, apalagi saat ini belum ada calon presiden, sebab yang ada baru bakal calon presiden.

“Berpolitik praktis adalah sikap berpihak dan menguntungkan salah satu pihak, sikap dukung mendukung, sikap mengusung,” katanya.

Al Muktabar bisa dianggap salah, jika hadir dalam kegiatan pasangan capres cawapres yang dihitung pada saat telah ada Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Pileg dan Penetapan Capres dan Cawapres.

“Itu sekitar Awal November 2023,” imbuhnya.

Dikatakan, saat ini Pileg baru pada tahapan Pendaftaran Bacaleg. Dan Pilpres masih tahapan Penjaringan dan Penyaringan Bacapres dan Bacawapres oleh Parpol dan oleh Gabungan Parpol.

“Pj Gubernur Banten adalah ASN yg juga Gubernur. Pembina Politik yang harus tahu kondisi perpolitikan Daerah dan Nasional,” tegasnya.

Ojat mengatakan,Pj Gubermur Banten dapat hadir pada acara ulang tahun atau Harlah Parpol. Acara acara yang bersifat umum. Apabila diundang.

“Tapi Pj Gubernur terlarang hadir pada acara Deklarasi Pasangan Calon, Kampanye, dll seusai Peraturan Perundangan yg berlaku,” tandasnya.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar atas kehadirannya di acara Musra relawan Jokowi tersebut.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon meski dengan nada berdering namun peiabat yang akrab disapa Al ini tidak merespon, demikian juga,saat dikonfirmasi melalui pesan elektronik ke handphone pribadinya juga belum berbalas. (yas)

Exit mobile version