Sambangi Gedung Merah Putih, Jubir KPK: Informasi dari Masyarakat Itu Penting

kpk

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antirasuah sangat terbuka, jika masyarakat ingin membantu pengusutan kasus dengan memberikan sejumlah informasi.

“Dalam proses penyidikan itu kan peran serta masyarakat tentu menjadi penting. Sehingga, ya kami hargai upaya masyarakat yang mendapatkan informasi, yang memperoleh informasi, yang memiliki informasi apapun terkait dengan penyidikan yang sedang KPK lakukan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan, tim Pengaduan Masyarakat KPK pasti menerima semua laporan yang masuk. Seluruh informasi juga dipastikan dianalisis untuk dikaitkan ke kasus yang tengah ditangani.

“Sehingga nanti bisa ditindaklanjuti apakah itu bisa dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang kami lakukan,” ungkapnya.

Warga Jakarta Linda turut memberikan informasi terkait kasus dugaan suap yang tengah ditangani KPK. Dia membawa sebuah flashdisk yang berisikan sebuah rekaman.

Ia menyebut rekaman tersebut berkaitan dengan status tersangka yang kini diterima oleh Sekretaris MA Hasbi Hasan. KPK diharap menganalisis rekaman yang diberikannya.

“Saya ingin pihak KPK mendengar dulu bukti rekamannya, karena saya tidak mau sekonyong konyong aku kasih,” katanya.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

“Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan,” kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (18/1/2023) lalu. (nas)

Exit mobile version